Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Yanma Polri sebagai suatu Satuan Kerja di tingkat Mabes Polri yang memiliki tugas pokok dan fungsi pelayanan pada Markas Besar Polri tengah giat membangun Zona Integritas guna mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Berbagai cara dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan juga melakukan sosialisasi melalui pembuatan lagu Jingle WBK WBBM Yanma Polri yang dapat lebih mudah ditangkap, dicerna dan diingat oleh personel Yanma Polri guna memperkuat semangat dan motivasi untuk menciptakan Zona Integritas bersih menuju WBK dan WBBM.
Lagu Jingle WBK WBBM Yanma Polri yang diciptakan oleh Penata Tk. I Agus Kurnia Wibowo, S.Sn dan diaransemen dengan apik oleh Pengatur Tk. I G. Fredy Sistianto disosialisasikan kepada seluruh personel Yanma Polri pada pelaksanaan apel Pagi. Dengan demikian diharapkan seluruh personel Yanma Polri tidak saja hanya dapat mengahapal melodi lagu yang penuh semangat, namun juga mampu meresapi makna dari lirik lagu, dan mempraktekkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari sehingga mempercepat terciptanya Zona Integritas di lingkungan Yanma Polri.




























