PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN
DILINGKUNGAN SUBBAGSIK YANMA POLRI
1. KEPALA SUBBAGIAN MUSIK (KASUBBAGSIK) bertugas:
a. Mengendalikan kegiatan untuk Subbagsik meliputi Musik Harmoni dan Musik Genderang Sangkakala
untuk kepentingan Upacara Kenegaraan dan Upacara Kedinasan serta upacara
lainnya.
b.
Mengendalikan kegiatan musik
hiburan sebagai sarana pemeliharaan moril anggota dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas.
c.
Mengendalikan pengembangan
Bhayangkara Wind Orchestra yang dimiliki Polri.
d.
Melaksanakan pembinaan,
pengendalian dan evaluasi yang berkaitan dengan kegiatan Subbagsik.
e.
Mengendalikan perawatan peralatan alat musik dan sound system musik.
f.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
g.
Mengajukan pertimbangan dan
saran staf kepada Kayanma Polri.
h. Bertanggung
jawab kepada Kayanma Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakayanma.
2. KEPALA URUSAN ADMINISTRASI (KAUR MIN) bertugas:
a. Mengendalikan dan
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan adminstrasi Subbagsik apabila
Kasubbagsik berhalangan.
b.
Mengawasi dan melaksanakan
semua kegiatan adminsitrasi, personel dan logistik di lingkungan Subbagsik.
c. Membuat rencana kebutuhan
personel dan logistic untuk mendukung kegiatan Subbagsik.
d.
Membuat laporan mingguan,
bulanan dan tahunan Subbagsik.
e.
Mengawasi dan melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan peralatan musik.
f. Mengawasi dan melaksanakan
pemeliharaan kebersihan kantor di lingkungan Subbagsik.
g.
Mengajukan pertimbangan dan
saraf staf kepada Kasubbagsik
h.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
i.
Dalam pelaksanaan tugas
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik
3. KEPALA URUSAN OPERASIONAL (KAUR OPS) bertugas:
a.
Mengendalikan dan
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan operasional Subbagsik apabila
Kasubbagsik berhalangan.
b.
Mengawasi dan melaksanakan
semua kegiatan operasional di lingkungan Subbagsik.
c. Merencanakan kegiatan
latihan dalam rangka peningkatan kegiatan kemampuan personel.
d.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
e.
Mengajukan pertimbangan dan
saraf staf kepada Kasubbagsik.
f. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
4. KEPALA UNIT MUSIK POLRI (KANIT SIKPOL) bertugas:
a.
Mengendalikan kegiatan
tugas-tugas unit musik harmoni dan genderang sangkakala..
b. Merencanakan kegiatan
latihan dan mengendalikan tugas pelayanan musik harmoni dan musik gendering sangkakala.
c.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
d.
Dalam pelaksanaan tugas
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
5. . KEPALA UNIT MUSIK UMUM (KANIT SIKUM) bertugas:
a.
Mengendalikan kegiatan
tugas-tugas unit musik umum..
b.
Merencanakan kegiatan
latihan dan mengendalikan tugas pelayanan musik umum.
c.
Membuat rencana kegiatan
untuk pengembangan musik umum.
d.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
e.
Dalam pelaksanaan tugas
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
6. PERWIRA UNIT MUSIK
POLRI I (PANIT SIK POL I) bertugas:
a.
Melaksanakan pembinaan dan
latihan unit musik harmoni I..
b.
Melaksanakan tugas pelayanan
musik harmoni sesuai perintah Kasubbagsik.
c.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
d. Dalam
pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
7. PERWIRA UNIT MUSIK
POLRI II (PANIT SIK POL II) bertugas:
a.
Melaksanakan pembinaan dan
latihan unit musik harmoni II..
b.
Melaksanakan tugas pelayanan
musik harmoni sesuai perintah Kasubbagsik.
c.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
d.
Dalam pelaksanaan dan
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
8. PERWIRA UNIT MUSIK
POLRI III (PANIT SIK POL III) bertugas:
a.
Melaksanakan pembinaan dan
latihan unit musik harmoni III..
b.
Melaksanakan tugas pelayanan
musik harmoni sesuai perintah Kasubbagsik.
c.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
d.
Dalam pelaksanaan dan
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik.
9. PERWIRA UNIT MUSIK UMUM (PANIT SIKUM) bertugas:
a.
Melaksanakan pembinaan dan
latihan unit musik umum (hiburan).
b.
Melaksanakan tugas pelayanan
musik umum sesuai perintah Kasubbagsik
c.
Melaksanakan tugas lain
sesuai perintah pimpinan.
d.
Dalam pelaksanaan dan
bertanggung jawab kepada Kasubbagsik

